RESMI! Daeng Aziz Akhirnya Masuk Bui
jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka pencurian listrik, Daeng Azis alias Aziz, resmi ditahan Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (27/2) pagi. Penahanan dilakukan setelah berita acara pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara selesai.
"Jadi gelar perkara selesai tadi jam 10 dan dan keputusannya, Daeng Azis resmi kami tahan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Bolly Tifaona di Jakarta, Sabtu (27/2).
Bolly menjelaskan BAP terhadap pentolan Kalijodo itu selesai pukul 2.00 WIB dini hari. Kemudian, dilanjutkan gelar perkara pukul 7.00 WIB. Pada pukul 10.00 WIB, penyidik memutuskan menjebloskan pemilik Kafe Intan, Kalijodo itu ke tahanan.
Aziz ditangkap penyidik Polresto Jakut di sebuah kosan di Jakarta Pusat, kemarin (26/2) tanpa perlawanan. Aziz disangka mencuri listrik untuk bisnis yang diduga merugikan negara Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, klien pengacara Razman Arief Nasution itu dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. (Boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya