Resmi Dicopot, AKBP Abdul Ghafur Menyerahkan Jabatannya kepada Kapolda Maluku

jpnn.com, AMBON - AKBP Abdul Ghafur resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Maluku Tengah. AKBP Abdul Ghafur mengembalikan jabatannya kepada Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif.
Penyerahan jabatan itu dilakukan dalam upacara yang dipimpin langsung Irjen Lotharia Latif di ruang Transit Rupatama, Mapolda Maluku, di Kota Ambon, Senin (4/7).
Jabatan Kapolres Maluku Tengah untuk sementara ini diserahkan kepada Kapolda Maluku sambil menunggu surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri untuk penggantinya.
“Pagi tadi telah dilakukan penyerahan jabatan Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Ghafur. Upacara penyerahan jabatan dipimpin Kapolda Maluku. Untuk penggantinya nanti tunggu TR dari Mabes," kata Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Denny Abrahams di Ambon, Senin (4/7).
“Memang belum ada pjs-nya, sementara diserahkan ke Kapolda Maluku. Nanti, kalau sudah ada TR pengganti baru, akan diserahterimakan lagi dari kapolda,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Ghafur dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan perbuatan tercela yang tidak patut sebagai atasan.
Informasi yang beredar penyebabnya akibat kasus perselingkuhan, namun itu dibantah oleh Polda Maluku.
Denny Abrahams menyatakan hal yang diduga menjadi penyebab pencopotan AKBP Abdul Ghafur karena perbuatan tercela yang tidak patut sebagai atasan, dan bukanlah kasus perselingkuhan.
AKBP Abdul Ghafur resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Maluku Tengah. Abdul Ghafur mengembalikan jabatannya kepada Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara