Resmi Ditandatangani Presiden, Pimpinan KPK Masih Galau
PP tentang Kepegawaian di KPK
Selasa, 11 Desember 2012 – 14:51 WIB

Resmi Ditandatangani Presiden, Pimpinan KPK Masih Galau
"KPK inginnya 12 tahun. Mestinya dipahami semua pihak masih butuh stabilitas SDM. Kalau tidak 12 itu instabil. Layanan publiknya menurun kuantitas dan kualitas, yang rugi tidak hanya KPK masyarakat juga kan," papar Abraham.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto juga belum sepenuhnya setuju dengan draf revisi PP 63. Bukan hanya karena tidak dilibatkan, tapi juga karena tidak adanya klausul bahwa KPK bisa menanyakan pada pegawainya bersedia atau tidak kembali pada induknya. "Ini kan untuk mencegah conflict of interest," kata Bambang Senin kemarin.
Kini KPK, mau tidak mau, suka tidak suka harus menerima keputusan Presiden yang tertuang dalam PP tersebut. "Kalau sudah ditandatangan ya kita terima. Apapun yang sudah jadi konsensus maka kewajiban kita menjalankan," kata Abraham. (flo/jpnn).
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya sudah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana