Resmi Ditandatangani Presiden, Pimpinan KPK Masih Galau

PP tentang Kepegawaian di KPK

Resmi Ditandatangani Presiden, Pimpinan KPK Masih Galau
Resmi Ditandatangani Presiden, Pimpinan KPK Masih Galau
"KPK inginnya 12 tahun. Mestinya dipahami semua pihak masih butuh stabilitas SDM. Kalau tidak 12 itu instabil. Layanan publiknya menurun kuantitas dan kualitas, yang rugi tidak hanya KPK masyarakat juga kan," papar Abraham.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto juga belum sepenuhnya setuju dengan draf revisi PP 63. Bukan hanya karena tidak dilibatkan, tapi juga karena tidak adanya klausul bahwa KPK bisa  menanyakan pada pegawainya bersedia atau tidak kembali pada induknya. "Ini kan untuk mencegah conflict of interest," kata Bambang Senin kemarin.

Kini KPK, mau tidak mau, suka tidak suka harus menerima keputusan Presiden yang tertuang dalam PP tersebut. "Kalau sudah ditandatangan ya kita terima. Apapun yang sudah jadi konsensus maka kewajiban kita menjalankan," kata Abraham. (flo/jpnn).


JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya sudah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News