Resmi Ditandatangani Presiden, Pimpinan KPK Masih Galau
PP tentang Kepegawaian di KPK
Selasa, 11 Desember 2012 – 14:51 WIB

Resmi Ditandatangani Presiden, Pimpinan KPK Masih Galau
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya sudah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan ditekennya peraturan itu maka PP tersebut berganti menjadi Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Managemen SDM KPK Lewat dari batas itu, para pegawai harus kembali ke institusi awalnya. Ini berbeda dengan keinginan KPK yang menginginkan masa tugas pegawai adalah 12 tahun. Hal tersebut sudah diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad usai bertemu Presiden Yudhoyono, Senin lalu.
"Ditandatangani Presiden tanggal 10 Desember 2012," ujar juru bicara presiden Julian Aldrin Pasha Selasa (11/12). Pembahasan draf revisi PP ini memang sempat menuai kontroversi. Pimpinan KPK merasa tidak dilibatkan. Padahal, aturan itu dibuat pada dasarnya untuk kelangsungan kerja lembaga antikorupsi tersebut.
Dalam PP terbaru, pemerintah mengatur pola 4-4-2. Yaitu, pegawai jaksa dan penyidik Polri di KPK ditugaskan selama empat tahun dan dapat diperpanjang empat tahun lalu dua tahun. Jadi, maksimal mereka akan bertugas di komisi antirasuah itu selama sepuluh tahun.
Baca Juga:
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya sudah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat