Resmi Ditandatangani Presiden, Pimpinan KPK Masih Galau

PP tentang Kepegawaian di KPK

Resmi Ditandatangani Presiden, Pimpinan KPK Masih Galau
Resmi Ditandatangani Presiden, Pimpinan KPK Masih Galau
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya sudah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan ditekennya peraturan itu maka PP tersebut berganti menjadi  Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Managemen SDM KPK

"Ditandatangani Presiden  tanggal 10 Desember 2012," ujar juru bicara presiden Julian Aldrin Pasha Selasa (11/12). Pembahasan draf revisi PP ini memang sempat menuai kontroversi. Pimpinan KPK merasa tidak dilibatkan. Padahal, aturan itu dibuat pada dasarnya untuk kelangsungan kerja lembaga antikorupsi tersebut.

Dalam PP terbaru, pemerintah mengatur pola 4-4-2. Yaitu, pegawai jaksa dan penyidik Polri di KPK ditugaskan selama empat tahun dan dapat diperpanjang empat tahun lalu dua tahun. Jadi, maksimal mereka akan bertugas di komisi antirasuah itu selama sepuluh tahun.

Lewat dari batas itu, para pegawai harus kembali ke institusi awalnya. Ini berbeda dengan keinginan KPK yang menginginkan masa tugas pegawai adalah 12 tahun. Hal tersebut sudah diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad usai bertemu Presiden Yudhoyono, Senin lalu.

JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya sudah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News