Resmi! Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra jadi Tersangka Penyuap Jaksa Cantik Pinangki
Kamis, 27 Agustus 2020 – 14:53 WIB

Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Dalam penetapan ini, Korps Adhyaksa menjerat Djoko Tjandra dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kejaksaan Agung terus mengusut perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar