Resmi! KPK Tetapkan Anak Buah SBY jadi Tersangka Suap

Sekitar pukul 21.00, KPK mengamankan Putu. Penangkapan pun berlanjut di Padang Sumatera Barat. Sekitar pukul 21.00, KPK menangkap Yogan bersama Suprapto. "Keduanya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diinterogasi cepat. Tadi pagi langsung diterbangkan ke Jakarta," kata Basaria didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di markasnya, Rabu (29/6).
Penyidik pada Rabu (29/6) dini hari bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menangkap Suhaimi. Dia pun sudah dibawa ke markas KPK di Jakarta.
Basaria mengatakan, suap dari Yogan dan Suprapto diberikan dengan beberapa kali transfer. Salah satunya ke rekening Mukhlis. Jeda waktunya mulai Sabtu (25/6) dan Senin (27/6). "Pertama ditransfer Rp 150 juta, kedua Rp 300 juta dan ketiga Rp 50 juta," kata Laode Syarif.
Selain mengamankan bukti transfer, kata Basaria, penyidik menyita SGD 40 ribu saat menangkap Putu. "Masih didalami asal uang ini apakah terkait dengan kasus ini atau tidak," kata Basaria.
Atas perbuatannya, Putu, Novi dan Suhemi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Yogan dan Suprapto dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Mukhlis, sudah dilepaskan. "Sewaktu-waktu apabila dibutuhkan penyidik keterangannya maka dia akan dipanggil," kata Basaria, purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana sebagai tersangka suap. Putu, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting