Resmi, Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran
Selasa, 30 Juli 2024 – 19:45 WIB

Presiden Jokowi di Kantor Presiden IKN. Foto: Mentari Dwi Gayati/Antara
Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ada 26 PP dan 5 peraturan presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain, PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
PP yang terdiri atas 1172 pasal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. (antara/jpnn)
Pemerintah resmi melarang penjualan rokok eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi