Resmi ! Polisi Tutup Kasus Pelanggaran Pemilu Ketum PA 212

Resmi ! Polisi Tutup Kasus Pelanggaran Pemilu Ketum PA 212
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Foto: Ist

jpnn.com, SEMARANG - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Polri akhirnya memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus pelanggaran pemilu yang menyeret Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka.

BACA JUGA : Polda Jateng Beri Waktu Tiga Hari kepada Ketum PA 212

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja menerangkan, kasus itu dihentikan dan tidak bisa dilanjutkan ke kejaksaan karena beberapa alasan.

“Sedikitnya ada tiga alasan mengapa tidak bisa dilanjutkan ke kejaksaan,” ujar Agus kepada JPNN, Senin (25/2).

BACA JUGA : Satu Permintaan Polisi kepada Pendukung Ketum PA 212

Pertama, kata Agus, sejumlah ahli pemilu yang disodorkan KPUD Surakarta memiliki pendapat berbeda soal makna kampanye. Lalu, penyidik juga belum bisa membuktikan niat pelaku melakukan pelanggaran.

“Slamet juga belum bisa diperiksa untuk membuktikannya. Sementara kami hanya punya 14 hari,” imbuh perwira menengah ini.

Kemudian, alasan terakhir, kasus ini ditutup setelah Sentra Gakkumdu Surakarta menggelar rapat dan mengambil sikap untuk menghentikan kasus.

Ketum PA 212 Slamet Maarif sempat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News