Respons Anggota Komite III DPD RI Terhadap Revisi UU Narkotika

Respons Anggota Komite III DPD RI Terhadap Revisi UU Narkotika
Anggota Komite III DPD RI, Abdul Azis Kafia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah lembaga penggiat narkoba hari Selasa (14/5). Foto: Humas DPD RI

Menanggapi hal itu, Deputi Penindakan BNN Arman Depari menjelaskan pihaknya menyambut baik usulan amandemen regulasi tentang narkotika. Teknologi farmasi berkembang dengan sangat pesat, sehingga pengaturan tentang kejahatan narkotika dan zat adiktif lainnya sangat dibutuhkan.

Lebih lanjut, Arman mengakui, regulasi yang ada saat ini tidak mengakomodir tentang pencegahan penggunaan narkotika, melainkan mengatur tentang pemberantasan, penegakan hukum dan pemutusan suplai.

“Padahal kita juga perlu sosialisasi ini yang outputnya mencegah, nah itu yang tidak ada. Ini sangat teknis sekali ini perlu dibahas kembali supaya masalah pencegahan ini seharusnya equal seimbang dengan pemberantasannya. Padahal kalau kita ingat petuah-petuah orang tua dulu sebenarnya lebih bagus itu mencegah dari pada mengobati. Upaya pemberantasan itu hal terakhir kalau pencegahannya tidak berhasil,” jelasnya.

Selain itu, sosialisasi dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama sudah seharusnya diatur dalam regulasi sehingga penting untuk memasukkan peranan masyarakat dalam revisi undanga-undang tersebut.

“Dan yang paling penting dalam hal ini kenapa peran serta masyarakat ini perlu, umum nya negara kita penduduk kita itu cenderung menutup-nutupi dianggap ini aib malu bagi keluarga, ini penting sekali,” ujarnya.(adv/jpnn)


Salah satu poin yang diusulkan dalam revisi UU Narkotika adalah memperbesar porsi pencegahan daripada upaya pemberantasan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News