Respons Anwar Budiman Terhadap Pimpinan KPK Terpilih

Respons Anwar Budiman Terhadap Pimpinan KPK Terpilih
Praktisi hukum sekaligus Praktisi hubungan industrial Dr Anwar Budiman. Foto: Dokpri for JPNN.com

“UU itu kontekstual. Bisa saja kemarin dianggap paripurna, tapi hari ini atau esok dianggap sudah tak sesuai. UUD 1945 saja sudah direvisi empat kali, kok,” cetus pria yang juga aktif dalam advokasi kasus perburuhan ini.

Anwar lalu merujuk contoh larangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) tersangka. Dalam draf revisi UU KPK, lembaga ini deberi kewenangan menerbitkan SP3, seperti tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) yang berbunyi, 

“KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun."

Ketentuan menerbitkan SP3, lanjut Anwar, sudah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang juga menjadi pedoman KPK. Pasal ini menyebutkan dalam hal penyidik menghentikan penyidikan, disebabkan karena tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang diperiksa ternyata bukan tindak pidana, dan tersangka meninggal dunia.

“Jangan sampai orang menjadi tersangka bertahun-tahun bahkan sampai meninggal dunia tanpa ada kepastian hukum,” tukasnya sambil merujuk contoh mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Siti Fadjrijah yang menjadi tersangka sampai meninggal dunia, dan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino yang sudah lebih dari tiga tahun menjadi tersangka namun kasusnya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam menjalankan tugasnya, tambah Anwar, KPK berpedoman pada lima asas, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

“SP3 itu untuk kepastian hukum dan proporsionalitas,” cetus doktor ilmu hukum yang siap mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK ini.

Terkait terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang memicu kontoversi bahkan ditolak pimpinan dan pegawai KPK, lagi-lagi Anwar berpendapat harus dikembalikan ke UU.

Akademisi yang juga pegiat antikorupsi Dr Anwar Budiman mengimbau semua pihak menahan diri terkait terpilihnya pimpinan KPK yang baru dan rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News