Respons Bamsoet Tentang Usulan Menghadirkan Kembali Utusan Golongan

Respons Bamsoet Tentang Usulan Menghadirkan Kembali Utusan Golongan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat bersilaturahim Kebangsaan MPR RI dengan PGI di kantor pusat PGI, Jakarta, Rabu (22/1/20). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai usulan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) untuk menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai anggota MPR RI merupakan wacana menarik yang perlu dielaborasi lebih jauh. Usulan serupa juga sudah diusulkan PP Muhammadiyah saat menerima kunjungan pimpinan MPR RI pada 16 Desember 2019.

“Ruang dialektika mengenai Utusan Golongan ataupun berbagai hal kebangsaan lainnya harus dibuka lebar, tak boleh ditutup apalagi buru-buru ditangkal. Baik yang pro maupun kontra bisa menyampaikan argumentasinya. Karena itulah, pimpinan MPR RI giat mendatangi berbagai organisasi kemasyarakatan. Kususnya yang berbasis keagamaan, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, dan PGI. Sehingga kelak kita bisa tarik benang merah kesimpulannya. Terbukanya ruang dialektika, di sisi lain juga akan makin berkontribusi bagi proses pencerdasan kehidupan berbangsa," ujar Bamsoet usai Silaturahim Kebangsaan MPR RI dengan PGI, di kantor pusat PGI, Jakarta, Rabu (22/1/20).

Bamsoet hadir bersama para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Syarief Hidayat (F-Demokrat), Arsul Sani (F-PPP), dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD).

Sementara, para pengurus PGI yang hadir antara lain Ketua Umum Pdt. Gomar Gultom, Ketua Olly Dondokambey, Sekretaris Umum Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, Ketua PGI Banten Pdt Elkarya Telaumbanua, Sekretaris Umum PGI DKI Jakarta Pdt. Ferry Simanjuntak, Wakil Bendahara Umum PGI DKI Jakarta Pdt. Franky Rompas, dan perwakilan dari berbagai sinode gereja.

Selain untuk menyerap aspirasi, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memandang dengan melakukan silaturahim kebangsaan ke berbagai Ormas, MPR RI bisa memahami isi hati terdalam dan pandangan Ormas terhadap berbagai masalah kebangsaan. Khususnya, terkait rencana MPR RI melakukan perubahan terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Sidang Tahunan PGI yang akan dilaksanakan pada 3-6 Februari 2020 di Lombok, NTB, salah satu agendanya akan membahas secara mendalam, terstruktur dan sistematis mengenai PPHN. Pandangan PGI tersebut nantinya akan melengkapi berbagai pandangan yang sudah diterima MPR RI dari berbagai ormas keagamaan lainnya. Seperti PBNU dan PP Muhammadiyah yang sudah terlebih dahulu menyatakan dukungannya kepada MPR RI untuk menghadirkan PPHN," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga meyakinkan jika kelak MPR RI melakukan perubahan terbatas UUD NRI 1945, pembahasannya tidak akan melebar diluar PPHN. Ketatnya aturan dalam melakukan perubahan terbatas juga akan menjadi tembok sekaligus mengunci kemungkinan munculnya penumpang gelap yang akan mengusik ideologi Pancasila dan semangat Bhineka Tunggal Ika.

"Proses panjang mengamandemen UUD NRI 1945 diatur dalam Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Dimulai dari diusulkan secara resmi minimal 1/3 dari jumlah anggota MPR RI, sekitar 237 dari 711 anggota (Ayat 1). Usulan perubahan pasal-pasal tersebut diajukan secara tertulis disertai penjelasan mengapa harus diubah (Ayat 2). Usulan mengubah pasal-pasal tersebut ditetapkan dalam sidang MPR RI yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR RI, yakni 474 dari 711 anggota (Ayat 3)," papar Bamsoet.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai usulan PGI untuk menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai anggota MPR RI merupakan wacana menarik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News