Respons BPN Soal Sengketa Rumah Dokter di Kota Malang, Simak

Respons BPN Soal Sengketa Rumah Dokter di Kota Malang, Simak
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi. Foto: Kementerian ATR/BPN

Artinya ketiga rumah itu telah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung untuk dilelang.

"Di pengadilan itu sudah inkrah, kalau disebut inkrah itu ya sudah kasasi di Mahkamah Agung. Jadi, sudah diputuskan untuk dilelang dan hasilnya dibagi bersama," tutur dia.

Namun demikian, meski telah mendapatkan persetujuan lelang dari pengadilan, kedua anaknya justru enggan memberikan sertifikat rumah tersebut. Padahal, ketiga rumah itu telah dilelang sejak tahun 2020.

"Istri tidak setuju, sertifikat tanah itu tidak diberikan oleh kedua anaknya. Namun, sudah diumumkan di surat kabar, bahwa hasil pengadilan seperti itu. Jadi, adanya lelang itu merupakan upaya untuk melaksanakan perintah pengadilan," ucapnya.

"Jadi, itu bukan persoalan mafia, dan sebelumnya sudah dilelang pada tahun 2020, tetapi mungkin tidak laku. Jadi, dilelang lagi," pungkas Taufiqulhadi.

Sebagai informasi, sebelumnya ramai di media sosial Twitter, unggahan warganet yang mengungkapkan peristiwa dua orang dokter bersaudara di Kota Malang yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.

Tiga rumah milik kedua kakak beradik bernama Galdys Adipranoto dan Gina Gratiana tiba-tiba ada dalam daftar lelang di website lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Padahal, keduanya tidak pernah merasa memiliki utang piutang dan sertifikat asli kepemilikan atas tiga rumah tersebut itu pun masih aman tersimpan rapi di rumah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melalui Staf Khusus dan Juru Bicaranya Teuku Taufiqulhadi merespons sengketa rumah dokter di Kota Malang yang mencuat akhir-akhir ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News