Respons FPI soal Hukuman untuk Prajurit TNI Pendukung Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku prihatin dengan hukuman terhadap Kopda Asyari Tri Yudha yang menunjukkan simpatinya kepada Habib Rizieq Shihab.
Menurut Aziz, tak sepantasnya Kopda Asyari diberikan sanksi berupa penahanan selama 14 hari karena membela Habib Rizieq.
"Terkait kabar bahwa ada aparat TNI yang dihukum terkait dengan ungkapan dukungannya terhadap Habib Rizieq Shihab, maka dengan ini saya menyampaikan keprihatinan dengan sangat dalam terhadap kejadian itu," kata Aziz ketika dikonfirmasi, Jumat (13/11).
Aziz pun mengharapkan sanksi untuk Kopda Asyari dibatalkan. Pasalnya, kata dia, hal yang disampaikan Kopda Asyari adalah bentuk kebebasan dalam berpendapat.
"Kebebasan ini dilindungi oleh negara, oleh undang-undang, tetapi itu tidak dianggap sebagai sesuatu yang harus dilindungi, justru disanksi," tambah dia.
Sebelumnya, di media sosial tersebar video seorang anggota TNI AD di dalam truk meneriakkan Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab.
Kepala Penerangan Kodam Jakarta Raya (Kapendam Jaya) Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengungkapkan bahwa Kopda Asyari Tri Yudha meneriakkan Kami bersamami Imam Besar Habib Rizieq Shihab pada 9 November 2020.
Kopda Asyari merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya. Dia membuat video itu pada perjalanan menuju Bandara Soekarno Hatta untuk pengamanan objek vital sehari jelang kepulangan Rizieq Shihab.
Anggota tim kuasa hukum FPI merespons sanksi yang diberikan terhadap seorang prajurit TNI pendukung Habib Rizieq Shihab. H
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Soal Ledakan Gudang Peluru, Dave Laksono: Perlu Dicari Tahu Kenapa Ini Terjadi
- Kebakaran Gudang Peluru di Bogor, Puluhan Ambulans Siaga
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR