Respons ICW Soal Rencana Keputusan Bebas Nazaruddin
Rabu, 17 Juni 2020 – 20:10 WIB

Eks Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin. Foto: dok jpnn
"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," kata dia.
Selain itu, pada akhir 2019 yang lalu Ombudsman juga sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin Bandung lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.
"Tentu jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012. Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," ujar dia. (antara/jpnn)
Kementerian Hukum dan HAM berencana memberikan membebaskan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka