Respons Jokowi soal SPDP untuk 2 Pimpinan KPK Sudah Tepat

Respons Jokowi soal SPDP untuk 2 Pimpinan KPK Sudah Tepat
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengapresiasi respons Presiden Joko Widodo atas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Polri tentang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Menurut Margarito, presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu telah mengeluarkan pernyataan yang bijaksana untuk merespons dugaan tindak pidana yang berasal dari laporan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto tersebut.

“Saya setuju. Pernyataan presiden profesional, dalam arti kalau ada bukti ya proses, kalau tidak ada bukti jangan proses,” kata Margarito saat dihubungi, Jumat (10/11/2017).

Sebelumnya Jokowi mempersilakan Polri melakukan proses hukum atas kasus dugaan pemalsuan dokumen itu. Namun, jika memang tak ada bukti, Jokowi mewanti-wanti ke Polri agar menghentikan penyidikannya.

Margarito menilai Jokowi hendak menyampaikan pesan ke Polri agar tidak mengada-ada. Artinya, proses hukum harus disertai fakta yang cukup.

“Itu paling penting. Kalau itu sudah ada, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menghentikan. Itu yang dapat saya maknai dari pernyataan presiden,” ujarnya.

Bagaimana dengan adanya kekhawatiran bahwa Poldi dan KPK akan kembali bersitegang dengan SPDP itu? Margarito menyebut Jokowi juga sudah mengambil sikap tepat.

“Kalau KPK salah misalnya, ya diproses, jangan diartikan rusak hubungannya. Artinya polisi mengedepankan prinsip hukum. Prinsip itu kan tidak bisa dikesampingkan dengan status seseorang itu misalnya sebagai komisioner KPK,” ujar Margarito.

Pakar hukum Margarito Kamis menilai Presiden Jokowi hendak menyampaikan pesan ke Polri agar tidak mengada-ada. Artinya, proses hukum harus disertai fakta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News