Respons Keras Said Iqbal soal Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja
Misalnya dengan tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi, sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi COVID-19.
"Mayoritas industri di manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 lebaran sampai dengan H+3," ujar Said.
Said mengatakan kebutuhan pokok masyarakat termasuk buruh yang terdampak pandemi COVID-19 harus dipenuhi negara sebagaimana amanat konstitusi.
"Kami meminta agar pabrik-pabrik yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR (tunjangan hari raya) secara penuh," ujarnya.
KSPI meminta agar pemerintah menambah anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada para buruh yang terdampak sebagai bentuk subsidi upah.
Sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako, kontrak rumah, hingga membayar biaya penggunaan listrik.
Menurut Said, pemberian subsidi upah seperti itu lazim dilakukan di beberapa negara seperti di Australia, Amerika, Malaysia, dan beberapa negara di Eropa.
"Lagipula dalam situasi seperti ini mau bekerja di mana? Yang ada justru terjadi gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja), dan pemerintah tidak mampu mencegah," tuturnya.
Presiden KSPI Said Iqbal menanggapi kebijakan pemerintah membolehkan buruh usia 45 tahun ke bawah bekerja di tengah pandemi virus corona.
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Zeni
- Waspada Gerakan Anarko Saat Putusan Sengketa Pemilu di MK Tepat Pada Hari Buruh
- Wamenaker Afriansyah Optimistis Mudik Bersama Mampu Tingkatkan Produktivitas Pekerja