Respons Keras Said Iqbal soal Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja

jpnn.com, JAKARTA - Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal mengkritisi kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali saat pandemi virus corona COVID-19 masih berlangsung.
Said Iqbal mengatakan, sesuai dengan protokol Badan Kesehatan Dunia terkait pencegahan penularan COVID-19, harus melakukan jaga jarak atau physical distancing dan menghindari berkerumun.
"Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).
Said menuturkan sudah banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif COS D-19 termasuk yang berusia di bawah 45 tahun.
KSPI mencatat sudah beberapa buruh yang meninggal karena diduga COVID-19 di antaranya dua orang dengan status pasien dalam pengawasan di PT PEMI Tangerang (status PDP), satu orang di PT Denso dan 8 lain diberitakan positif COVID-19, satu orang di PT Yamaha Music.
Selain itu, dua orang buruh PT Sampoerna dikabarkan meninggal, sementara puluhan yang lain positif.
"Jadi sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona," ujar Said.
Menurut Said, saat ini sudah terjadi kelonggaran di area pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Presiden KSPI Said Iqbal menanggapi kebijakan pemerintah membolehkan buruh usia 45 tahun ke bawah bekerja di tengah pandemi virus corona.
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- May Day, Prabowo Berikan 2 Hadiah Spesial untuk Buruh
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh
- Mayday 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Momentum May Day, Gubernur Luthfi Berdayakan Buruh Melalui Koperasi
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif