Respons Keras Said Iqbal soal Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja
Rabu, 13 Mei 2020 – 09:22 WIB

Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com
KSPI juga mendesak agar dana kartu prakerja diberikan semuanya dalam bentuk tunai, sehingga tidak lagi ada anggaran yang diperuntukkan bagi pelatihan dengan menonton konten video.
"Harus ada audit bagi perusahaan yang melakukan PHK dan tidak membayar THR. Jika kemudian terbukti tidak mengalami kerugian, maka pemerintah harus mewajibkan untuk mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK, serta membayar upah dan THR secara penuh," ujarnya. (antara/jpnn)
Presiden KSPI Said Iqbal menanggapi kebijakan pemerintah membolehkan buruh usia 45 tahun ke bawah bekerja di tengah pandemi virus corona.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Kebijakan Ahmad Luthfi: Tarif Bus untuk Buruh Hanya Rp 1.000