Respons Keras Said Iqbal soal Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja

Respons Keras Said Iqbal soal Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com

KSPI juga mendesak agar dana kartu prakerja diberikan semuanya dalam bentuk tunai, sehingga tidak lagi ada anggaran yang diperuntukkan bagi pelatihan dengan menonton konten video.

"Harus ada audit bagi perusahaan yang melakukan PHK dan tidak membayar THR. Jika kemudian terbukti tidak mengalami kerugian, maka pemerintah harus mewajibkan untuk mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK, serta membayar upah dan THR secara penuh," ujarnya. (antara/jpnn)

Presiden KSPI Said Iqbal menanggapi kebijakan pemerintah membolehkan buruh usia 45 tahun ke bawah bekerja di tengah pandemi virus corona.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News