Respons Ketua MPR Soal Maraknya Kejahatan Penipuan Digital

Respons Ketua MPR Soal Maraknya Kejahatan Penipuan Digital
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan karena rentannya modus penipuan digital, seperti pencurian akun aplikasi transportasi online maupun pengurasan saldo dompet digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama penyedia layanan aplikasi, kata dia, dapat meningkatkan sistem safety di fitur keamanan pada masing-masing aplikasi. "Agar akun tidak dengan mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan untuk membuat pemilik akun merasa aman menggunakan aplikasi tersebut," kata Bambang, di Jakarta, Senin (2/3).

Selain itu, ia juga meminta pengelola atau penyedia layanan aplikasi agar selalu melakukan evaluasi dan investigasi dalam setiap kasus penipuan yang dialami oleh pengguna aplikasinya.

Bambang mengimbau pengelola atau penyedia layanan memberikan sosialisasi maupun edukasi secara langsung ataupun melalui infografis di media sosial mengenai upaya yang dapat dilakukan, untuk mencegah terjadinya penipuan digital terhadap akun di aplikasi yang dimiliki.

"Kepolisian perlu menindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan modus penipuan digital guna menimbulkan efek jera," ujar Bambang.

Berdasar catatan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada 2019 terdapat 351 laporan terkait pengambilalihan akun oleh pelaku kejahatan, dengan total nilai kerugian Rp 73 miliar.

Mantan ketua DPR yang karib disapa Bamsoet, itu juga mendorong masyarakat selalu waspada dan tidak dengan mudah memberitahu kata sandi maupun kode verifikasi One-Time Password (OTP) kepada orang lain. Hal ini mencegah penyalahgunaan akun aplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat berdampak pada pencurian akun dan penipuan digital.

"Masyarakat harus berani melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila mengetahui atau menjadi korban modus penipuan digital tersebut, agar kasus yang sama dapat menjadi pembelajaran bagi orang lain dan tidak terulang kembali," katanya. (boy/jpnn)

Bamsoet juga meminta pengelola atau penyedia layanan aplikasi agar selalu melakukan evaluasi dan investigasi dalam setiap kasus penipuan yang dialami oleh pengguna aplikasinya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News