Respons KPK atas Diskon Hukuman Romy PPP

Respons KPK atas Diskon Hukuman Romy PPP
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9). Foto: Ricardo/JPNN

Sementara putusan Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy. Dengan putusan terbaru ini, maka Romy mendapat keringanan. (tan/jpnn)

Pada putusan di Pengadilan Tinggi DKI, pria yang akrab disapa Romy itu mendapat keringanan hukum dari vonis 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News