Respons KPK atas Diskon Hukuman Romy PPP
Jumat, 24 April 2020 – 15:16 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9). Foto: Ricardo/JPNN
Sementara putusan Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy. Dengan putusan terbaru ini, maka Romy mendapat keringanan. (tan/jpnn)
Pada putusan di Pengadilan Tinggi DKI, pria yang akrab disapa Romy itu mendapat keringanan hukum dari vonis 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas