Respons Mahkamah Kehormatan DPR soal Azis Syamsuddin Terseret Kasus Suap Penyidik KPK
Jumat, 23 April 2021 – 19:53 WIB

Mahkamah Kehormatan DPR. Foto: dokumen JPNN.Com
"Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, red) melakukan pertemuan dengan MS (M Syahrial, red) di rumah dinas AZ (Azis, red), wakil ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di KPK, Kamis (22/4) malam.
Menurut Firli, KPK telah menetapkan Stepanus sebagai tersangka penerima suap. Adapun Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain menjadi tersangka pemberi suap.
"Yang pasti penanganan ini belum selesai malam hari ini," kata Firli.(ast/jpnn)
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Habiburokhman menyatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap kasus suap kepada penyidik KPK yang menyeret Azis Syamsuddin.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas