Respons Menkes Terawan Soal Penolakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto merespons masalah kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya untuk kelas tiga atau katagori peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang dipersoalkan Komisi IX DPR.
Mantan kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto itu mengatakan bahwa persoalan itu akan dibahas dalam rapat dengar pendapat antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan Komisi IX DPR, Senin (20/1) pekan depan.
“Untuk keputusan (kenaikan iuran BPJS) kelas tiga akan diadakan rapat dengar pendapat dengan DPR, Senin. Keputusannya ada di sana,” kata Terawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/1).
Dalam rapat itu, BPJS Kesehatan akan memberikan penjelasan terkait kenaikan iuran untuk PBPU dan BP. Menurut dia, rapat nanti akan mengambil sebuah keputusan.
“Karena yang memutuskan di rapat kerja itu. Kami ingin mendengarkan BPJS mau menjawab apa di sana. Karena itu rekomendasi yang diberikan untuk ditindaklanjuti oleh BPJS,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kenaikan BPJS Kesehatan itu dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Oktober 2019.(boy/jpnn)
Dalam rapat dengan Menkes Terawan, BPJS Kesehatan akan memberikan penjelasan terkait kenaikan iuran untuk PBPU dan BP.
Redaktur & Reporter : Boy
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK