Respons Sultan DPD RI Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Respons Sultan DPD RI Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Menurut Sultan, banyak usaha yang gulung tikar, banyak juga usaha yang memberhentikan permanen dan merumahkan sementara karyawan. Dalam kondisi seperti ini justru survive dan dapat bertahan adalah hal yang paling penting. Jadi untuk kelompok buruh saya sangat meminta kita dapat duduk bersama dengan pemerintah membahas kebijakan ini.

“Apakah kemudian secara tekhnis tunjangan keagamaan ini dibayarkan penuh seratus persen atau dicicil itu kemudian menjadi kesepakatan secara tekhnis. Yang penting semangat kita sama dan dijamin oleh Undang-Undang yaitu buruh mendapatkan haknya dalam berhari raya", tambah eks Wakil Gubernur Bengkulu ini.

Ketentuan mengenai THR baik terkait perhitungan dan siapa yang berhak mendapatkan THR  diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tahun lalu pemerintah membuat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 bertujuan untuk memastikan pekerja tetap mendapat haknya dengan tetap memperhatikan kondisi perusahaan.

Dengan SE tersebut,  kata Sultan, perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka pemberian THR bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda.

Mengenai wacana ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto Ferianto saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel (20/03) mengancam akan terjadi demo besar oleh buruh jika pemerintah tetap memutuskan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2021 dicicil.

Terakhir kader jebolan HIPMI ini merefleksikan tentang sikap Pemerintah yang menyadari bahwa sektor ekonomi kita berada diambang resesi akibat dari dampak Pandemi. Maka ia mengajak untuk menyambut baik serta mendukung segala bentuk ikhtiar pemerintah dalam proses menjaga stabilitas serta mengagregasi grafik pertumbuhan ekonomi.

"Berulang-ulang saya menyampaikan keinginan bahwa pemerintah harus lebih antusias dan responsif dalam menyikapi Masalah terkait hak-hak buruh,” ujar Sultan.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin merespons rencana Kemenaker yang tengah menyusun kebijakan terkait dengan Tunjangan (THR) keagamaan tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News