Respons Sultan Soal Rencana Penerapan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan

Respons Sultan Soal Rencana Penerapan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin. Foto: Humas DPD RI

Untuk negara middle income atau upper middle, rasio utang yang sehat adalah 45 persen terhadap PDB. Dengan posisi ratio utang Indonesia sebesar 42 persen terhadap PDB, maka sejatinya RI sudah di tubir threshold yang tidak aman.

“Pemerintah tidak bisa lagi berharap sumber keuangan berasal dari utang. Potensi pajak mesti dioptimalkan. Dan, bukan hanya menaikkan saja atau menyasar di sektor tertentu. Persoalan potensi pajak selama ini yang belum tergarap secara baik harus dibereskan,” tegas Sultan.

Meski begitu, Sultan menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji dan mempertimbangkan secara komprehensif dampak terhadap penerapan PPN Sembako maupun untuk sektor pendidikan.(fri/jpnn)

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin merespons rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako dan jasa pendidikan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News