Respons Sultan Soal Rencana Penerapan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan

Respons Sultan Soal Rencana Penerapan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin merespons rencana pemerintah untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau PPN Sembako dan PPN untuk jasa pendidikan.

“Pada prinsipnya kami mendukung langkah Menkeu, tetapi tetap mempertimbangkan dampak terhadap kelompok rentan (miskin),” kata Sultan di Jakarta, Selasa (15/6).

Sultan menyarankan kebijakan tersebut dapat dilakukan bertahap. Namun, Sultan mengingatkan jangan sampai jika diterapkan dalam kondisi ekonomi sedang lemah akan menimbulkan inflasi di tengah tekanan pandemi saat ini dan justru menambah angka kemiskinan di Indonesia.

Menurut Sultan, dirinya memahami bahwa pemerintah sedang membutuhkan peningkatan sumber pendapatan di tengah tekanan pandemi. Salah satunya melalui pemberlakuan pajak.

“Kebijakan ini memang tidak populer, tetapi menjadi salah satu jalan yang mesti dilakukan pemerintah,” ujar Sultan.

Sultan menyampaikan hal itu untuk menanggapi perluasan objek PPN sebagaimana diatur dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sultan menjelaskan pemerintah kita tidak bisa terus-menerus menarik utang. Oleh karena itu, seluruh potensi dalam peningkatan sumber pendapatan negara mesti digerek. Terutama di sektor pajak yang selama ini berkontribusi 70 persen terhadap total goverment revenues.

Hal ini diperkuat oleh pendapat pengamat Ekonomi Munir A Sara, bahwa UU Nomor 13 tahun 2003, ratio utang sehat atau threshold aman itu 60 persen terhadap PDB. Tetapi rasio utang 60 persen ini sudah direvisi IMF. Juga jadi debatable. Rasio 60 persen adalah untuk negara-negara maju atau high income dengan gross national income/GNI perkapita > US$ 12.535.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin merespons rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako dan jasa pendidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News