Revaldo Tetap Usaha Dapat Rehabilitasi

Revaldo Tetap Usaha Dapat Rehabilitasi
Revaldo. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
”Bagi kami seharusnya tidak seperti itu (divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Red) karena masih banyak yang dipertimbangkan. Prinsipnya Revaldo kecewa dengan isi putusan dan hukumannya,” ungkapnya.

Menurutnya, keputusan banding itu diambil Revaldo setelah bermusyawarah dengan keluarga besarnya. Keinginannya untuk banding semakin besar setelah menonton film Tebus di Rutan Salemba, beberapa hari lalu. Tebus merupakan film tentang kehidupan seorang pecandu narkoba yang dibintanginya.

”Dia bilang sama aku, Bang tolong berikan yang terbaik ya bagi saya. Saya mau sembuh, saya mau bebas dari hal yang membuat saya menjadi seperti ini, dan saya kapok Bang,” tuturnya menirukan ucapan Revaldo. (weq)

TAK terima divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Revaldo mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin. Melalui kuasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News