Revaldo Tetap Usaha Dapat Rehabilitasi

Revaldo Tetap Usaha Dapat Rehabilitasi
Revaldo. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
TAK terima divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Revaldo mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin. Melalui kuasa hukumnya Durapati Sinulingga, aktor kelahiran Jogjakarta, 18 Juni 1982 itu bersikeukeuh meminta direhabilitasi.

”Kita melihat bahwa ada beberapa poin pembelaan dari kita yang tidak terakomodir dengan baik oleh hakim. Makanya kita melakukan banding di PN Jakarta Barat mulai hari ini,” kata Durapati melalui telepon selularnya, kemarin.

Dia menjelaskan, ada dua alasan kuat yang membuat kliennya mengajukan banding. Pertama, dari awal Revaldo meminta direhabilitasi dan itu merupakan haknya sebagai warga negara. ”Dia ingin sembuh dan itu ada di Undang-Undang,” imbuhnya.

Kedua, lanjut Durapati, kliennya keberatan dengan keputusan majelis hakim karena sejak kasus hukumnya bergulir Revaldo menegaskan dirinya sebatas pemakai, bukan pengedar.

TAK terima divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Revaldo mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin. Melalui kuasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News