Revisi Aturan Penggunaan BPA pada AMDK oleh BPOM Menyasar Industri Besar

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah merevisi aturan soal penggunaan zat kimia Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan atau AMDK.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers "Intensifikasi Pangan Olahan Menjelang Natal 2021" secara virtual melalui kanal BPOM RI di YouTube, Jumat (24/12).
"Upaya BPOM merevisi (peraturan) dikaitkan dengan labeling air minum dalam kemasan yang kandungan BPA-nya, sedang berproses pada tahapan harmonisasi," ucap Penny.
Dia menjelaskan revisi aturan tersebut merupakan upaya BPOM melindungi masyarakat untuk jangka panjang.
"Dampak kandungan BPA itu bisa saja tidak dirasakan saat ini, tetapi di masa depan akan muncul masalah kesehatan masyarakat, itu harus kami cegah," ujar Penny.
Perempuan berhijab itu memastikan tidak asal-asalan dalam merevisi aturan tersebut.
Revisi aturan itu pun sudah dilakukan sejak 2019 melibatkan para pakar terkait.
Penny menyebut pelabelan AMDK di berbagai negara sudah dilakukan guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan jangka panjang.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut revisi aturan BPA) pada air minum dalam kemasan atau AMDK sedang berproses dan hanya menyasar industri besar.
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang