Revisi Keppres 80/2003 Ditanggapi Positif
Kamis, 11 Desember 2008 – 19:48 WIB

Revisi Keppres 80/2003 Ditanggapi Positif
Pada kesempatan sama, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah menyatakan, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan memang perlu dipermudah. Tanpa harus mengurangi akuntabilitas dan transparansi, sambung Ismeth, proses procurement (pengadaan barang) memang perlu dipersingkat.
Baca Juga:
“Kita lagi krisis dan dituntut untuk gerak cepat. Tetapi tentunya kita tidak bisa bergerak cepat kalau aturannya masih mengharuskan proses yang panjang. Disederhanakan saja, harus ada simplifikasi,” ujar Ismeth.
Lantas bagaimana jika Presiden akhirnya merevisi Keppres 80 Tahun 2003. “Itu memang sudah seharusnya direvisi. Tanpa mengurangi akuntabilitas, proses pengadaan barang harus dipersingkat agar belanja pemerintah daerah juga lebih cepat direalisasikan,” ucapnya.
Sementara Mendagri Mardiyanto yang dimintai tanggapan tentang tuntutan para kepala daerah agar Keppres 80 Tahun 2003 direvisi, mengaku memaklumi keluhan itu. “Jika memang perlu direvisi, ya sebaiknya direvisi,” ujarnya.
JAKARTA – Para gubernur menyambut positf jika Presiden memang benar-benar merevisi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang menjadi pedoman dalam pengadaan
BERITA TERKAIT
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Polisi Sebut Aksi May Day di Depan Kantor Gubernur Jateng Disusupi Kelompok Anarko
- Perumda Dharma Jaya Raih Dua Penghargaan Bergengsi Top BUMD Awards 2025
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..