Revisi Permentan No 33 Tahun 2018 Tetap Utamakan Kemitraan
Jumat, 24 Agustus 2018 – 16:10 WIB
“Saya akan turun sendiri ke daerah untuk meyakinkan peternak sapi perah agar jangan galau. IPS dan gabungan pengusah sapi perah harus tetap menggandeng peternak. Dan itu tanggung jawab pemerintah untuk menjaminnya," tegas Diarmita. (cuy/jpnn)
Baca Juga:
Salah satu poin penting dalam revisi itu adalah dihapusnya kata wajib bagi industri pengolahan susu (IPS) menjalin kemitraan dengan peternak sapi peras.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Peternak di Aceh Menghasilkan Cuan dari Olahan Limbah Ternak
- KPK Diminta Mengusut Kasus Bantuan Sapi yang Diduga Melibatkan Anggota DPR
- Peternak Blitar Berterima Kasih Atas Respons Cepat Mentan Amran Atasi Masalah Pakan Ternak
- Wamentan Harvick Minta Peternak Tingkatkan Populasi Sapi Perah Lewat Cara Ini
- Kementan Dukung Pengembangan Bisnis Ternak di Kalteng
- Peternak Menjerit, Anies Siap Bentuk Tim Pemberantas Mafia Daging