Revisi PP Alih Daya & Pengupahan, Kemnaker Terus Serap Aspirasi sebagai Masukan

Revisi PP Alih Daya & Pengupahan, Kemnaker Terus Serap Aspirasi sebagai Masukan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyerap aspirasi sebagai masukan untuk konsep revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja maupun PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dua PP tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Serap aspirasi kali ini diselenggarakan secara hybrid pada Rabu (23/8) diikuti unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, dan akademisi yang ada di Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri menyampaikan kegiatan ini merupakan tindaklanjut Kemnaker atas amanat ditetapkannya UUU 6/2023.

"Dalam penetapan tersebut diamanatkan beberapa perubahan yang salah satunya adalah mengenai alih daya waktu kerja yang ada di PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Pengupahan di PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Dirjen Putri melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (23/8).

Dia meminta semua peserta baik yang hadir secara offline maupun online agar terlibat aktif dalam diskusi terkait konsep revisi dua PP tersebut.

"Kami berharap pada pertemuan ini akan memperoleh banyak masukan, saran, dan aspirasinya dari bapak dan ibu untuk bahan konsep revisi kedua PP yang kita bahas ini," ujar Dirjen Putri.

Sebagai informasi, serap aspirasi yang diselenggarakan pada hari ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia. (mrk/jpnn)

Kemnaker terus melakukan serap aspirasi sebagai masukan untuk revisi PP 35/2021 dan PP 36/2021


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News