Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan Tertunda

Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan Tertunda
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

Alasannya, pada saat program amnesti pajak, wajib pajak (WP) mendapatkan tarif pajak yang sangat rendah.     

”Karena itu, sejumlah pihak menilai, penurunan tarif PPh merupakan hal yang tepat dilakukan setelah amnesti pajak,” terangnya.

Selain tarif PPh, Tim Reformasi Perpajakan membahas revisi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait perlakuan penghasilan dari perusahaan terkendali di luar negeri yang dimiliki WP Indonesia (controlled foreign company/CFC).

Ketentuan terkait CFC telah diatur dalam pasal 18 ayat (2) UU PPh serta aturan turunannya, PMK Nomor 256/PMK.03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 59/PJ/2010.

Pada dasarnya, CFC tersebut biasanya digunakan untuk mencegah WP melakukan penghindaran perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari perusahaan di negara yang tingkat pajaknya lebih rendah.

Caranya, menunda pembagian penghasilan (dividen) ke WP.

Karena tidak ada pembagian dividen, pemerintah Indonesia pun tidak bisa menarik pajak dari perusahaan tersebut.

Selama ini, pemerintah memberi perhatian terhadap besarnya investasi yang dilakukan entitas bisnis Indonesia di luar negeri.

Tindak lanjut reformasi perpajakan yang menyasar revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan menjadi salah satu hal yang ditunggu pelaku usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News