Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan Tertunda

Alasannya, pada saat program amnesti pajak, wajib pajak (WP) mendapatkan tarif pajak yang sangat rendah.
”Karena itu, sejumlah pihak menilai, penurunan tarif PPh merupakan hal yang tepat dilakukan setelah amnesti pajak,” terangnya.
Selain tarif PPh, Tim Reformasi Perpajakan membahas revisi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait perlakuan penghasilan dari perusahaan terkendali di luar negeri yang dimiliki WP Indonesia (controlled foreign company/CFC).
Ketentuan terkait CFC telah diatur dalam pasal 18 ayat (2) UU PPh serta aturan turunannya, PMK Nomor 256/PMK.03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 59/PJ/2010.
Pada dasarnya, CFC tersebut biasanya digunakan untuk mencegah WP melakukan penghindaran perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari perusahaan di negara yang tingkat pajaknya lebih rendah.
Caranya, menunda pembagian penghasilan (dividen) ke WP.
Karena tidak ada pembagian dividen, pemerintah Indonesia pun tidak bisa menarik pajak dari perusahaan tersebut.
Selama ini, pemerintah memberi perhatian terhadap besarnya investasi yang dilakukan entitas bisnis Indonesia di luar negeri.
Tindak lanjut reformasi perpajakan yang menyasar revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan menjadi salah satu hal yang ditunggu pelaku usaha.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Ratusan Peserta Hadiri IIVC 2025 di BSD City
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta