Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan Tertunda

Namun, tidak ada investasi yang mendatangkan dividen.
Pemerintah meyakini WP tersebut menggunakan kendaraan khusus untuk tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) untuk mengurangi, bahkan meniadakan pajak dari dividen.
Beleid yang berlaku saat ini memang masih memiliki kelemahan. Antara lain, tidak ada kewajiban untuk melaporkan pembagian hasil atau dividen.
Kewajiban melaporkan pembagian dividen dari investasi di luar negeri akan dimasukkan UU PPh.
”Menteri keuangan akan berwenang menentukan kapan WP menerima dividen atau deemed dividend. Kami akan mengubah kapan Anda menerima dividen dan menyatakan WP ini memiliki dividen dalam periode tertentu,” terangnya.
Terkait CFC, Suryo berjanji merampungkan dalam waktu dekat. Meski demikian, dia belum mau berbicara banyak terkait poin-poin revisi UU PPh lainnya.
”Kami mau mendudukan propernya seperti apa sih. Mudah-mudahan sebulan lagi akan dielaborasi, tetapi tetap basisnya di pasal 18 ayat 2 UU PPh,” imbuhnya.
Anggota Tim Reformasi Perpajakan Yustinus Prastowo menambahkan, poin-poin revisi UU PPh belum sepenuhnya dibahas dalam rapat tim reformasi perpajakan yang sudah berlangsung dua kali.
Tindak lanjut reformasi perpajakan yang menyasar revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan menjadi salah satu hal yang ditunggu pelaku usaha.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Ratusan Peserta Hadiri IIVC 2025 di BSD City
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta