Revisi UU ASN, Honorer K2 jadi PNS? Jangan Tertipu Lagi, Ini Deretan Faktanya

Revisi UU ASN, Honorer K2 jadi PNS? Jangan Tertipu Lagi, Ini Deretan Faktanya
Revisi UU ASN masih ngambang, banyak honorer K2 sudah diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pertama, apakah sikap Menteri Anas soal kelanjutan revisi UU ASN ini mewakili pemerintah?

Pasalnya, Azwar Anas hanya seorang menteri, yang harus menjalankan perintah Presiden Jokowi.

Percuma saja jika Anas menyatakan siap membahas revisi UU ASN, tetapi Presiden Jokowi ternyata tidak sepakat.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Menteri Anas tidak hanya pencitraan karena untuk urusan penyelesaian tenaga honorer juga belum ada kejelasan.

Kedua, ada anggota Komisi II DPR yang menilai kalimat kesimpulan yang terkait revisi UU ASN itu masih ngambang alias tidak tegas lantaran tidak menyantumkan tenggat waktu kapan revisi UU ASN harus selesai.

Terlebih, sudah sekian lama revisi UU ASN masuk agenda pembahasan, tetapi tidak kunjung kelar. 

Merespons hal tersebut, Menteri Anas dengan tegas menyatakan akan membahas revisi UU ASN tersebut.

"Saya siap membahas revisi UU ASN. Saya bicara mewakili pemerintah," kata Anas.

Menteri Azwar Anas menyatakan siap membahas revisi UU ASN, yang ditunggu sebagian honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News