Revisi UU ASN, Honorer K2 jadi PNS? Jangan Tertipu Lagi, Ini Deretan Faktanya

Pertama, apakah sikap Menteri Anas soal kelanjutan revisi UU ASN ini mewakili pemerintah?
Pasalnya, Azwar Anas hanya seorang menteri, yang harus menjalankan perintah Presiden Jokowi.
Percuma saja jika Anas menyatakan siap membahas revisi UU ASN, tetapi Presiden Jokowi ternyata tidak sepakat.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Menteri Anas tidak hanya pencitraan karena untuk urusan penyelesaian tenaga honorer juga belum ada kejelasan.
Kedua, ada anggota Komisi II DPR yang menilai kalimat kesimpulan yang terkait revisi UU ASN itu masih ngambang alias tidak tegas lantaran tidak menyantumkan tenggat waktu kapan revisi UU ASN harus selesai.
Terlebih, sudah sekian lama revisi UU ASN masuk agenda pembahasan, tetapi tidak kunjung kelar.
Merespons hal tersebut, Menteri Anas dengan tegas menyatakan akan membahas revisi UU ASN tersebut.
"Saya siap membahas revisi UU ASN. Saya bicara mewakili pemerintah," kata Anas.
Menteri Azwar Anas menyatakan siap membahas revisi UU ASN, yang ditunggu sebagian honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PNS.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh