Revisi UU ASN, Honorer K2 jadi PNS? Jangan Tertipu Lagi, Ini Deretan Faktanya

Revisi UU ASN, Honorer K2 jadi PNS? Jangan Tertipu Lagi, Ini Deretan Faktanya
Revisi UU ASN masih ngambang, banyak honorer K2 sudah diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Mungkin nasib revisi UU ASN bisa cerah jika menjadi RUU inisiatif pemerintah. 

Penelusuran JPNN.com, RUU revisi UU ASN sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2017, sebagai RUU inisiatif DPR.

Berlanjut lagi, RUU revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN kembali masuk daftar RUU Prolegnas pada 2018 dan 2019.

Data dari situs resmi DPR RI juga menunjukkan bahwa revisi UU ASN kembali masuk daftar Prolegnas 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Selama bertahun-tahun itu, posisi RUU revisi UU ASN masih "pembahasan". Tidak ada kemajuan untuk berubah posisi menjadi "keputusan" dan "selesai".

Sebelumnya, Kamis (6/4) Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Maluku Utara Said Amir pesimistis masuknya revisi UU ASN dalam Prolegnas akan membawa perubahan.

Dia malah khawatir hal tersebut hanya dijadikan alat politik untuk meraup suara honorer yang saat ini jumlahnya 2 juta lebih.

"Revisi UU ASN itu setiap tahun selalu masuk Prolegnas, nihil kan hasilnya, makanya jangan sampai honorer tertipu lagi," kata Said Amir. (sam/jpnn)


Menteri Azwar Anas menyatakan siap membahas revisi UU ASN, yang ditunggu sebagian honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PNS.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News