Revisi UU ASN, Honorer K2 jadi PNS? Jangan Tertipu Lagi, Ini Deretan Faktanya

Soal tenggat waktu penyelesaian revisi UU ASN, tetap saja tidak tercantum pada kesimpulan raker meski sudah ada anggota dewan yang memintanya.
Honorer K2 Diangkat jadi PNS
Anggota Komisi II DPR RI Hugua memastikan hanya honorer K2 yang akan diatur mekanisme pengangkatannya sebagai PNS di revisi UU ASN.
Honorer di luar K2, tidak akan jadi prioritas karena sudah ada larangan perekrutan tenaga honorer, seperti diatur dalam PP 48 tahun 2005 jo PP 43/2007.
"Revisi UU ASN hanya khusus untuk honorer K2. Yang di luar itu, urusannya lain lagi," kata Hugua kepada JPNN.com, 9 Desember 2019.
Mungkinkah honorer K2 bakal diangkat menjadi PNS, seperti dikatakan Hugua pada 2019 silam?
Mari, cermati lagi kalimat kesimpulan raker di Komisi II DPR di atas?
Adakah kalimat yang menyiratkan bahwa revisi UU ASN antara lain dalam rangka mengatur mekanisme pengangkatan honorer K2 menjadi PNS?
Terlepas dari fakta tersebut, revisi UU ASN merupakan inisiatif DPR.
Menteri Azwar Anas menyatakan siap membahas revisi UU ASN, yang ditunggu sebagian honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PNS.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi