Revisi UU ASN, Honorer K2 jadi PNS? Jangan Tertipu Lagi, Ini Deretan Faktanya

Revisi UU ASN, Honorer K2 jadi PNS? Jangan Tertipu Lagi, Ini Deretan Faktanya
Revisi UU ASN masih ngambang, banyak honorer K2 sudah diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Soal tenggat waktu penyelesaian revisi UU ASN, tetap saja tidak tercantum pada kesimpulan raker meski sudah ada anggota dewan yang memintanya.

Honorer K2 Diangkat jadi PNS

Anggota Komisi II DPR RI Hugua memastikan hanya honorer K2 yang akan diatur mekanisme pengangkatannya sebagai PNS di revisi UU ASN.

Honorer di luar K2, tidak akan jadi prioritas karena sudah ada larangan perekrutan tenaga honorer, seperti diatur dalam PP 48 tahun 2005 jo PP 43/2007.

"Revisi UU ASN hanya khusus untuk honorer K2. Yang di luar itu, urusannya lain lagi," kata Hugua kepada JPNN.com, 9 Desember 2019.

Mungkinkah honorer K2 bakal diangkat menjadi PNS, seperti dikatakan Hugua pada 2019 silam?

Mari, cermati lagi kalimat kesimpulan raker di Komisi II DPR di atas?

Adakah kalimat yang menyiratkan bahwa revisi UU ASN antara lain dalam rangka mengatur mekanisme pengangkatan honorer K2 menjadi PNS?

Terlepas dari fakta tersebut, revisi UU ASN merupakan inisiatif DPR.

Menteri Azwar Anas menyatakan siap membahas revisi UU ASN, yang ditunggu sebagian honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News