Revisi UU Intelijen Tak Perlu Gegabah

Revisi UU Intelijen Tak Perlu Gegabah
Revisi UU Intelijen Tak Perlu Gegabah
JAKARTA - Aktivis Kontras, Usman Hamid mengatakan, revisi UU Intelijen tidak perlu dilakukan gegabah. Menurut dia, pembahasan regulasi yang mengatur tentang intelijen itu perlu kehati-hatian khusus, mengingat implikasinya sangat luas ke depan. "Saya pikir, enam bulan saja tidak cukup," ujarnya, dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Sabtu (26/3).

Bila kewenangan intelijen tak diatur secara jelas, tukas Usman, maka tidak mustahil, kelakukan intelijen seperti yang terjadi di masa lalu terutama saat Orde Baru, akan terulang kembali. Di mana intel hanya menjadi alat penguasa untuk melakukan penekanan terhadap orang atau kelompok yang dianggap berseberangan. Demi kepentingan penguasa, menurut usman, azas kemanusiaan dan hak azasi pun dilanggar oleh intelijen.

Melihat draft revisi UU Intelijen yang sudah disiapkan saat ini, Usman memandang bahwa kewenangan institusi intelijen akan diperkuat. Bukan hanya menyadap dan mencegah, intel juga akan diwenangi untuk menangkap sejumlah pihak yang dicurigai akan mengganggu keamanan negara.

Usman menegaskan, meskipun pihak pembuat Undang-Undang - baik lembaga legislatif maupun pemerintah - meyakinkan bahwa kewenangan yang diberikan kepada intelijen tersebut bertujuan baik dan untuk kepentingan negara, namun pengaturan yang lebih detail menjadu suatu hal yang mutlak. "Karena itu, seluruh stakeholder perlu dilibatkan untuk ikut membahas," tandasnya.

JAKARTA - Aktivis Kontras, Usman Hamid mengatakan, revisi UU Intelijen tidak perlu dilakukan gegabah. Menurut dia, pembahasan regulasi yang mengatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News