Revisi UU KPK, Johan: Kami Tidak Diajak Bicara

Revisi UU KPK, Johan: Kami Tidak Diajak Bicara
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP berharap rencana pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK juga dibicarakan KPK selaku user atau pengguna. Ini disampaikan Johan sebelum Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, Kamis (18/6).

"Kami tidak diajak bicara. Kami tidak didengar dalam proses itu. Memang domain buat UU itu ada di DPR dan pemerintah. Tapi tidak ada salahnya menurut saya selaku user kami diundang," kata Johan Budi.

Terkait upaya yang akan dilakukan para pimpinan KPK menyikapi rencana revisi tersebut, Johan mengaku tidak ada yang bisa dilakukan kecuali menyuarakan di media tentang apa sebenarnya tujuan revisi tersebut.

"Ya kami hanya bisa suarakan ke teman-teman. Kalau revisi tujuannya hanya mereduksi kewenangan KPK, ya menjadi tanda tanya besar. Katanya untuk memperkuat KPK," ujar mantan wartawan itu.

Saat disinggung bahwa alasan revisi agar KPK tidak salah dalam menggunakan kewenangannya seperti dalam penyadapan, Johan balik bertanya dan meminta ditunjukkan bukti kalau KPK melakukan abuse of power.

"Tunjukkan pernah enggak KPK melakukan abuse of power. Pernah enggak kami melakukan abuse of power soal penyadapan. Kedua, KPK itu diaudit proses penyadapannya," tegasnya.

Dia melanjutkan bahwa dalam menggunakan wewenang penyadapan, hanya KPK saja yang diaudit proses penyadapannya. Padahal Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga negara lain juga punya wewenang penyadapan.

"Jadi bisa menyadap itu bukan monopoli KPK. Dan beberapa tahun lalu KPK diaudit penyadapannya. Pernah denger KPK diaudit, lembaga lain pernah dengar enggak?" tandasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP berharap rencana pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 30

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News