Revisi UU KPK, Nawawi Pamolango: Setuju Jika KPK Bisa Terbitkan SP3

Revisi UU KPK, Nawawi Pamolango: Setuju Jika KPK Bisa Terbitkan SP3
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Nawawi Pamolango, setuju dengan revisi Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK, meskipun bukan untuk keseluruhan poin yang diusulkan DPR.

"Sudah sangat terjawab, setuju tidak keseluruhan, itu yang pertama,” kata Nawawi, menjawab pertanyaan Anggota Komisi III Nasir Djamil yang melakukan interupsi saat proses tanya jawab, ketika uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi III DPR, Rabu (11/9).

Hal yang disetujui dalam usulan revisi UU KPK oleh Nawawi, terkait dengan kewenangan lembaga pemburu koruptor itu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Akan tetapi, dia tidak setuju bila dalam proses penuntutan, KPK mesti melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung.

"Di mana letak independensi KPK kalau kemudian tuntutan harus dikoordinasikan dengan kejaksaan. Jadi saya dalam posisi ada yang oke, tetapi khusus SP3 saya pikir harus ada. Jangan ada lagi RJ Lino yang baru atau kasus yang lain yang baru seperti itu,” tegas Nawawi.

Dalam forum itu, Nawawi juga menjelaskan alasan kenapa setuju ada kewenangan melakukan SP3 di KPK. Salah satunya dia pernah menemukan saksi perkara korupsi menyandang status sebagai tersangka dalam waktu cukup lama.

Orang itu seingat Nawawi merupakan seorang sekretaris di Kementerian Sosial. Dia, katanya, sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi di pengadilan.

"Saya sudah mutar empat pengadilan, mutasi, ketemu lagi sama ibu itu, dia bilang 'Pak Hakim perkara saya masih belum selesai, saya masih tersangka sampai hari ini' coba itu," tutur Nawawi.

“Tiga tahun seseorang ditetapkan sebagai tersangka, punya keluarga, punya segalanya, karier bablas, terus terombang ambing dalam status yang tidak jelas,” tambah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini.(fat/jpnn)

Capim KPK Nawawi Pamolango, setuju dengan revisi Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK, antara lain ketentuan mengenai KPK bisa menerbitkan SP3.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News