Revisi UU KPK Remukkan Kepercayaan DPR

jpnn.com - JAKARTA – Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi membuat tingkat kepercayaan terhadap DPR merosot. Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa Revisi UU KPK berpengaruh negatif terhadap kepercayaan publik kepada DPR.
Peneliti senior Indikator Politik Indonesia Hendro Prasetyo menjelaskan hasil survei pada Januari 2015 tingkat kepercayaan masyarakat kepada DPR 59,2 persen. Sedangkan hasil survei pada Januari 2016 tingkat kepercayaan kepada DPR 48, 5 persen saja.
“Sehubungan dengan Revisi UU KPK, trust (kepercayaan DPR, red) semakin menurun,” kata Hendro saat memaparkan hasil survei bertajuk “Revisi UU KPK dan Pertaruhan Modal Politik Jokowi” di Jakarta, Senin (8/2).
Survei ini yang dilaksanakan dengan teknik wawancara pada 18-29 Januari 2016 ini melibatkan 1.550 responden. Survei ini menggunakan metode random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor dengan Margin of error kurang lebih 2,5 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Dia mengatakan, responden yang tahu tentang rencana Revisi UU KPK cenderung memiliki tingkat kepercayaan lebih rendah terhadap DPR dibanding yang tidak tahu masalah ini.(boy/jpnn)
JAKARTA – Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi membuat tingkat kepercayaan terhadap DPR merosot.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor