Revisi UU MA sesudah Lebaran
Sabtu, 27 September 2008 – 15:00 WIB
JAKARTA - Sejumlah kekuatan politik di DPR masih terus berupaya mendesak agar revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA) bisa segera disahkan. Bahkan, mulai pukul 10.30 sampai 12.05 WIB kemarin (26/9), kembali diadakan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi Pengganti Bamus. Ditemui setelah salat Jumat, Agung Laksono menyampaikan bahwa DPR akan menunggu semua proses pembahasan tuntas di komisi III. ''Apabila komisi III selesai, misalnya tanggal 6 Oktober pagi, maka tanggal 6 Oktober siangnya kita mengadakan rapat paripurna atau malamnya,'' kata Agung.
''Ada upaya melakukan paripurna malam hari,'' kata Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaifuddin setelah rapat di Gedung Nusantara IIII, DPR, kemarin.
Baca Juga:
Menurut Lukman, kalau revisi UU MA tetap dipaksakan disahkan di paripurna, ada potensi pelanggaran prosedural. Dia mengingatkan, selain uji materiil, Mahkamah Konstitusi (MK) juga berhak melakukan uji formal. ''Implikasi pelanggaran prosedur tidak hanya pembatalan ayat atau pasal-pasal tertentu seperti dalam uji materiil, tetapi seluruh UU bisa dibatalkan,'' katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah kekuatan politik di DPR masih terus berupaya mendesak agar revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA) bisa segera disahkan. Bahkan,
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini