Revisi UU Migas Bikin Investor Resah

Revisi UU Migas Bikin Investor Resah
Revisi UU Migas Bikin Investor Resah
JAKARTA - Kuatnya desakan kalangan DPR untuk mengamandemen UU No 22/2001 tentang Migas mulai membuat investor resah. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R. Priyono menyatakan, rencana amandemen itu berpotensi mengubah beberapa aturan investasi. Padahal, kepastian usaha menjadi syarat utama untuk membuat investor betah.

’’Karena itu, ini perlu disikapi secara bijak,’’ ujarnya dalam seminar UU dan Kebijakan Perminyakan Nasional di Jakarta Sabtu (20/9). Menurut dia, semua pihak pasti sepakat mengoptimalkan potensi sumber daya alam, termasuk migas, demi kemakmuran rakyat. Namun, tujuan itu harus dicapai dengan cara tepat, sehingga tidak kontraproduktif dan justru mengganggu iklim investasi. ’’Intinya, sistem harus bisa mengoptimalkan penerimaan negara, tapi juga menjaga iklim investasi tetap kondusif,’’ katanya.

Seperti diwartakan, saat ini beberapa anggota DPR mendorong proses amandemen UU Migas. Koordinator Tim Pengusul Amandemen UU Migas Anna Muawanah mengatakan, tujuan amandemen adalah pemanfaatan sebesar-besarnya kekayaan alam migas bagi kemakmuran rakyat. ’’Kami ingin mendudukkan dan menyinkronkan kembali kekayaan alam migas yang tidak terbarukan sesuai amanat UUD 1945,’’ ujarnya.

Menurut Anna, keberadaan UU No 22/2001 telah memasung semangat UUD 1945. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan judicial review atas empat pasal dalam UU Migas tersebut. Anna menambahkan, amandemen UU Migas sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) dan menjadi prioritas parlemen.

JAKARTA - Kuatnya desakan kalangan DPR untuk mengamandemen UU No 22/2001 tentang Migas mulai membuat investor resah. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News