Revisi UU Pemda Jangan Dijadikan Proyek
Kamis, 09 Juni 2011 – 19:49 WIB
Dalam diskusi yang dipandu dosen FISIP Universitas Indonesia (UI) Mulyana W Kusumah itu, pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Indra Perwira juga menyoroti banyaknya perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota. Ia mencontohkan kebijakan sebuah pemerintah provinsi tentang larangan kegiatan penambangan. Sementara pemerintah kabupaten, justru mengantongi persetujuan dari pusat. "Ada perbedaan seperti ini kan tidak muncul begitu saja," tandasnya.
Baca Juga:
Karenanya ia mengingatkan agar revisi UU Pemda tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang sudah ada. "Jadi jangan sampai revisi itu hanya menyesatkan lagi. Muter-muter saja di situ seperti Umat Yahudi disesatkan hingga 40 tahun." cetusnya.
Peneliti dari Lembanga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof.Dr. Syamsuddin Haris Msi, juga mengingatkan agar revisi UU Otda benar-benar punya arah yang jelas. Syamsuddin mengaku belum menemukan arah yang pasti tentang revisi atas UU Otda.
"Saya diajak bicara soal naskah revisinya. Tetapi tidak jelas dalam naskah revisi itu agenda Otda untuk apa," ucap Kepala Pusat Penelitisan Politik LIPI itu,
JAKARTA - Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tengah disiapkan pemerintah hendaknya benar-benar menjadi solusi bagi persoalan
BERITA TERKAIT
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental