Revisi UU Pemda Jangan Dijadikan Proyek
Kamis, 09 Juni 2011 – 19:49 WIB
Seharusnya, sambung Syamsuddin, tujuan penting dari revisi itu adalah peningkatan kesejahteraan, perbaikan pelayanan publik, peningkatan daya saing dan demokratisasi di tingkat lokal. "Jadi revisi itu hanya sebagai proyek pemerintah saja melalui Kemendagri," ucapnya.
Ada pun Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Irsan Noor, mengkritisi penyerahan kewenangan secara formal melalui UU yang tidak diikuti penyerahan material secara nyata. Bahkan Irsan mengungkapkan beragam kewenangan yang sebenarnya menjadi urusan daerah, dimentahkan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan urusan tersebut ditarik secara tersirat.
Selain itu dikatakan pula bahwa selama ini terdapat sejumlah urusan yang diserahkan pusat ke daerah, sebenarnya sudah lama digarap pemda. "Jadi seolah-olah urusan itu diserahkan ke daerah, padahal memang sudah lama jadi urusan pemda," pungkas Bupati Kutai Timur itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tengah disiapkan pemerintah hendaknya benar-benar menjadi solusi bagi persoalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Hadiri Rapat Terbatas Depinas SOKSI, Bamsoet Sampaikan Hal Penting Ini
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami