Revisi UU Pemda Jangan Dijadikan Proyek

Revisi UU Pemda Jangan Dijadikan Proyek
Revisi UU Pemda Jangan Dijadikan Proyek
Seharusnya, sambung Syamsuddin, tujuan penting dari revisi itu adalah peningkatan kesejahteraan, perbaikan pelayanan publik, peningkatan daya saing dan demokratisasi di tingkat lokal. "Jadi revisi itu hanya sebagai proyek pemerintah saja melalui Kemendagri," ucapnya.

Ada pun Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Irsan Noor, mengkritisi penyerahan kewenangan secara formal melalui UU yang tidak diikuti penyerahan material secara nyata. Bahkan Irsan mengungkapkan beragam kewenangan yang sebenarnya menjadi urusan daerah, dimentahkan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan urusan tersebut ditarik secara tersirat.

Selain itu dikatakan pula bahwa selama ini terdapat sejumlah urusan yang diserahkan pusat ke daerah, sebenarnya sudah lama digarap pemda. "Jadi seolah-olah urusan itu diserahkan ke daerah, padahal memang sudah lama jadi urusan pemda," pungkas Bupati Kutai Timur itu.(ara/jpnn)

JAKARTA - Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tengah disiapkan pemerintah hendaknya benar-benar menjadi solusi bagi persoalan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News