Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco.
Untuk itu, pada saat pendaftaran pilkada pada 27 Agustus nanti mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nanti yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tuturnya.
Sebelumnya, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi Baleg DPR bersama pemerintah.
Jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah, yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Sementara itu, merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah, yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sufmi Dasco Ahmad bilang pada saat pendaftaran calon pilkada pada 27 Agustus nanti mengacu putusan MK.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Dasco Disebut Mampu Selesaikan Banyak Persoalan, Pengamat: Wajar Dipercaya Prabowo
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One