Revisi UU Pilkada Harus Perluas Peran Perempuan

Revisi UU Pilkada Harus Perluas Peran Perempuan
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian meminta revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bergulir di dewan harus membuka peluang lebih besar bagi keterwakilan perempuan.

Ini disampaikan Hetifah, bersamaan dengan momentum peringatan Hari Kartini, Kamis (21/4).

Menurutnya, sosok Kartini menjadi inspirasi bagi perempuan Indonesia untuk terus berkarya di berbagai bidang. Karenanya keterwakilan perempuan dalam politik harus terus diperjuangkan.

“Karena bisa terlihat dari hasil Pilkada serentak 2015 di mana  jumlah calon kepala dan wakil kepala daerah perempuan masih jauh dari harapan,” kata Hetifah di gedung DPR Jakarta, Kamis.

Rendahnya partisipasi perempuan pada Pilkada lalu dapat dilihat dari banyak data, seperti yang dirilis oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bahwa dari 269 daerah mengikuti Pilkada hanya memunculkan 46 perempuan yang terpilih.

Jumlah tersebut terdiri dari 24 kepala daerah, dan 22 wakil kepala daerah. Mereka diantaranya, Walikota Surabaya, Tri Risma Harini. Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani. Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Yang paling unik untuk diketahui, bahwa Pilkada serentak lalu menghasilkan daerah yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil bupati perempuan, yaitu Kabupaten Klaten," ujarnya.

Namun, politisi Partai Golkar itu menyebut berdasar survei itu, keterpilihan perempuan di Pilkada serentak lalu bukan murni semata-mata karena kapasitas yang bersangkutan sebagai seorang pemimpin melainkan oleh tiga faktor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News