Revisi UU SKN, Wacana Penyatuan KONI-KOI Dinilai Tidak Perlu

Revisi UU SKN, Wacana Penyatuan KONI-KOI Dinilai Tidak Perlu
28 KONI provinsi menggelar Sarasehan Forum Komunikasi KONI Provinsi Seluruh Indonesia di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (23/11). Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Ilmu Keolahragaan Institut Teknologi Bandung (ITB) Tommy Apriantono meminta Panitia Kerja (Panja) DPR RI lebih cermat membahas Revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No.3 Tahun 2005.

Beberapa hal yang perlu dicermati oleh Panja menurut Tommy di antaranya desain Besar Olahraga Nasional (DBON), memaksimalkan peran antar lembaga, menetapkan aturan bonus multi even serta dana pensiun atlet.

“Tren di Indonesia ganti pimpinan, ganti kebijakan. Bappenas era Bambang Brodjonegoro pernah menyusun peta jalan prestasi olahraga Indonesia." 

"Kemenpora saat ini punya DBON yang sudah menjadi Perpres, tetapi tak cukup. Perlu undang-undang agar tak berubah ketika pimpinannya berganti,” kata Tommy dalam rilis yang diterima jpnn.com.

DBON disahkan Presiden RI Joko Widodo dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 86 Tahun 2021 memuat visi besar sektor olahraga menuju 100 tahun Kemerdekaan Indonesia. 

Tidak sekadar memasang target prestasi lima besar Olimpiade 2044, tetapi juga ingin menciptakan 70 persen masyarakat Indonesia mulai anak-anak hingga dewasa untuk berolahraga.

“Artinya harus mengenalkan olahraga kepada anak sejak dini, tempatnya di sekolah. Selama ini tumpang tindih karena pendidikan ranah Kemendikbud."

"Ada pula Kementerian Agama yang menaungi madrasah. Keterkaitan antar lembaga ini perlu diatur, termasuk memaksimalkan stakeholder seperti KOI dan KONI,” ujar Tommy.

Dosen Ilmu Keolahragaan ITB Tommy Apriantono meminta Panja DPR RI lebih cermat membahas Revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No.3 Tahun 2005

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News