Revisi UU Terorisme, Komisi I Dorong TNI dan Polri

Revisi UU Terorisme, Komisi I Dorong TNI dan Polri
Densus 88 mengamankan kawasan perkampungan saat penggeledahan rumah terduga teroris di jalan Tanah Merah 2 Kali kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya, Senin (19/6). Foto: Allex Qomarulla/Jawa Pos

Pertama, transnational organized crime, yaitu kelompok kriminal yang beroperasi lintas batas negara menggunakan kekerasan untuk melindungi kepentingannya.

Kedua, state sponsored terrorism, yaitu operasi terorisme yang didukung oleh negara untuk menciptakan instabilitas di negara lain.

Ketiga, nationalistic, yaitu merupakan gerakan-gerakan di dalam negara yang mengacaukan ketertiban masyarakat dan menciptakan gangguan keamanan, seperti gerakan separatis. Keempat, ideological, kelompok teroris yang mendasarkan aksinya berdasarkan prinsip ideologis.

Jadi, kata Sukamta, jika ditelaah dari keempat jenis terorisme tersebut, peran TNI yang memiliki kualifikasi dan persenjataan lebih lengkap sangat dibutuhkan apalagi yang terkait dengan transnational dan terorisme yang disponsori negara.

"Pembagian peran TNI-Polri yang sinergis sangat diperlukan di sini,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta ini. (boy/jpnn)


Perlu mensinergikan aturan tentang peran TNI dan Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme yang masih tumpang tindih.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News