Revisi UU Terorisme, Komisi I Dorong TNI dan Polri

Revisi UU Terorisme, Komisi I Dorong TNI dan Polri
Densus 88 mengamankan kawasan perkampungan saat penggeledahan rumah terduga teroris di jalan Tanah Merah 2 Kali kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya, Senin (19/6). Foto: Allex Qomarulla/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta mendukung pernyataan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang menekankan peran penting tentara dalam penanggulangan terorisme Indonesia.

Panglima lewat surat resmi yang dikirim kepada DPR sebelumnya meminta agar TNI bisa diwadahi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme yang tengah dibahas parlemen.

Menurut dia, perlu mensinergikan aturan tentang peran TNI dan Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme yang masih tumpang tindih.

"Karenanya sejak awal saat dulu menjadi anggota Pansus Revisi UU Terorisme. Saya mendorong peranan TNI diatur dalam revisi UU Terorisme agar sinergis dengan Polri," kata Sukamta, Kamis (25/1).

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan bahwa selama ini ada kesan di publik persoalan penanggulangan terorisme hanyalah kewenangan Polri.

Padahal, peran TNI juga diatur dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 7 ayat 1 yang mengatur bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.

Sedangkan pada pasal 7 ayat 2 diatur kewenangan TNI melakukan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP) yang di antaranya untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme.

Sukamta lantas mengutip pendapat pakar, Martin Griffith yang menyebutkan setidaknya ada empat jenis terorisme.

Perlu mensinergikan aturan tentang peran TNI dan Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme yang masih tumpang tindih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News