Reza Dikira Mata-mata Polisi, Nopri Susun Rencana Lalu Dihabisi
Senin, 04 Januari 2021 – 21:10 WIB

Tersangka Nopri alias Edon saat diinterogasi Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Irwan Sidik. Foto: palpres
Dari tangan pelaku, diamankan satu buah sajam jenis pisau cap garpu. “Atas ulah ya pelaku kami ancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku Edon mengatakan, kalau korban ini selalu memata-matai aksi kejahatannya. Sehingga ia merasa dendam, dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.
BACA JUGA: Guru Mengaji Ini Berbuat Terlarang pada Anak Didiknya, TKP di Dalam Masjid, Ya Ampun
“Saya dendam dengan korban, karena dia selalu mengintai kegiatan saya hingga pernah memergoki aksi kejahatan saya. Saya sudah merencanakan dengan matang untuk membunuh korban,” tutupnya.(kur/palpres)
Nopri alias Edon, 32, warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumsel, tega menghabisi tetangganya Reza Tanjung, 24, pada 18 Desember 2020 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam